Rabu, 31 Agustus 2016

FARMAKOPE ADALAH

Farmakope adalah buku resmi yang ditetapkan hukum dan memuat standarisasi obat – obat penting serta persyaratannya akan identitas, kadar kemurnian, dan sebagainya, begitu pula metode analisa dan resep sediaan farmasi. Kebanyakan negara memiliki farmakope nasionalnya dan obat – obat resmi yang dimuatnya merupakan obat dengan nilai terapi yang telah dibuktikan oleh pengalaman lama atau riset baru. Buku ini diharuskan tersedia pada setiap apotik.
           Telah dikeluarkan pada tahun 1962 (jilid I) disusul dengan jilid II (1965), yang mengandung bahan – bahan galenika dan resep. Farmakope Indonesia jilid I dan II telah direvisi menjadi Farmakope Indonesia Edisi II yang mulai berlaku sejak 12 November 1972. Pada tahun 1979 terbit Farmakope Indonesia Edisi III kemudian Farmakope Indonesia Edisi IV terbit pada tahun 1996.
          Sebagai pelengkap Farmakope Indonesia, telah diterbitkan pula sebuah buku persyaratan mutu obat resmi yang mencakup zat, bahan obat, dan sediaan farmasi yang banyak digunakan di Indonesia, akan tetapi tidak dimuat dalam Farmakope Indonesia. Buku ini diberi nama Ekstra Farmakope Indonesia 1974 dan telah diberlakukan sejak 1 Agustus 1974 sebagai buku persyaratan mutu obat resmi di samping Farmakope Indonesia.
          Di samping kedua buku persyaratan mutu obat resmi ini, pada tahun 1996 telah diterbitkan pula sebuah buku dengan nama Formularium Indonesia, yang memuat komposisi dari beberapa ratus sediaan farmasi yang lazim diminta di minta di apotik. Buku ini sudah direvisi pula dan edisi kedua dari buku ini telah diberlakukan per 12 November 1978 dengan nama Formularium Nasional.
          Obat paten atau spesialite  adalah obat milik suatu perusahaan dengan nama khas yang dilindingi hukum, yaitu merk terdaftar atau proprietary name. Banyaknya obat paten dengan beraneka ragam nama yang setiap tahun dikeluakan oleh industri farmasi dan kekacauan yang diakibatkannya telah mendorong WHO untuk menyusun Daftar Obat dengan nama – nama resmi. Official atau generic name (nama generik) ini dapat digunakan disemua negara tanpa melanggar hak paten obat bersangkutan. Hampir semua farmakope sudah menyesuaikan nama obatnya dengan nama generik ini, karena nama kimia yang semula digunakan sering kali terlalu panjang dan tidak praktis.

SUSPENSI 
Adalah sediaan cair yang mengandung partikel padat tidak larutyang terdispersi (tercampurdalam fase cair.
Adalah sediaan cair sistem dua fase (minyak dan air) yang salahsatu cairannya terdispersi (tercampurdalam cairan lain,dalam bentuk tetesan kecil
Bentuk sediaan : larutansuspensiemulsi atau suspensidigunakan melalui telinga dengan cara diteteskan.
EYE DROPS ( tetes mata )
Sediaan steril larutan atau suspensi mengandung satu atau lebihbahan obat digunakan pada mata.
INJEKSI (Suntik)
sediaan steril yang disuntikkan dengan cara merobek jaringanke dalam kulit atau melalui kulit atau melalui selaput lendirMemberikan efek sistemik (langsung melalui peredarandarah)
Paling ideal digunakan untuk pasien yang tidak sadar 
KAPSUL 
 Bahan kapsul terbuat dari gelatin ditujukan untuk pemakaianoral.
Terdapat 2 tipe kapsul
     -Hard gelatin capsul
     - Soft gelatin capsul.

TABLET
   adalah Sediaan padat yang merupakan kompresi dari bahan obatdengan berbagai pembawa (bahan tambahan).
 Ada beberapa obat yang bersifat sustained release (lepas lambat)
KAPLET
  Adalah Sediaan padat yang mengandung bahan obat denganberbagai pembawa (bahan tambahan) pembuatanya dengan caramemberikan tekanan (kompresi) massa seperti tablet tetapibentuknya seperti kapsul.

PIL
Sediaan oral padat berbentuk bulat mengandung satu atau lebihbahan obat yang terdispersi (tercampurdalam pembawa.
LOZENGES
   adalah Sediaan padat yang mengandung gula sebagai pembawa bahan obat. Umumnya untuk pengobatan saluran cerna atau untuk batuk

PASTILES
   Adalah Sediaan padat yang mengandung obat, dirancang untuk larut secara perlahan di mulut, lebih lunak dibanding lozenges.
SERBUK/PUYER
Adalah campuran homogen (merata) dua atau lebih obat yang diserbukkan

SALEP 
Adalah sediaan setengah padat ditujukan untuk pemakaian topikal pada kulit atau selaput lendir

CREAM 
Adalah bentuk sediaan setengah padat mengandung satu atau lebih bahan obat terlarut atau terdispersi dalam bahan dasar yang sesuai. 
GEL
Adalah merupakan sistem semipadat terdiri dari suspensi  yangdibuat dari partikel anorganik yang kecil atau molekul organikyang besarterpenetrasi oleh suatu cairan
 - EX : Gel pada Rambut, dll
PASTA 
Adalah sediaan semipadat yang mengandung lebih dari 80%bahan padat.
SAPO (Sabun)
Sediaan semisolid untuk pemakaian luar hasil dari prosespenyabunan alkali dengan lemak atau asam lemak tinggi.
Contoh : sapo kalinus (sabun hijaudan berbagai macam sabun
IMPLAN (SUSUK)
 Adalah Silinder steril yang dimasukkan ke dalam jaringan tubuhdiharapkan dapat melepaskan obat pada periode waktutertentu.

Adalah Bentuk sediaan spray yang digunakan dengan caradisemprotkan atau dihirup umumnya digunakan untukpengobatan sesak atau asma.
SUPPOSITORIA
   Adalah sediaan padat dalam berbagai ukuran,bobot dan bentukdigunakan dengan cara disisipkan di rectal (dubur), vaginaatau uretraMemberikan efek lokal 
 Suppositoria biasanya digunakan untuk obat wasir


http://apoteksejati24.blogspot.co.id/2010/11/pengenalan-bentuk-bentuk-sediaan.html

http://komunitasfarmasi.blogspot.co.id/2012/06/farmakope-dan-nama-obat.html